Harap Harap Cemas, Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Dituntut Berat atau Ringan?

- 11 Januari 2022, 07:13 WIB
Herry Wirawan predator seks asal Bandung yang memperkosa 21 santriwati  hingga hamil dan melahirkan, hari ini Selasa 11 Januari 2021 akan menghadapi sidang tuntutan
Herry Wirawan predator seks asal Bandung yang memperkosa 21 santriwati hingga hamil dan melahirkan, hari ini Selasa 11 Januari 2021 akan menghadapi sidang tuntutan /Dok Rutan Kebon Waru

DESKJABAR- Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan hari ini Selasa 11 Januari 2022, akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Sidang Herry Wirawan hari ini memasuki babak akhir dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar akan membacakan tuntutan hukuman untuk Herry Wirawan yang ulahnya perkosa 12 santriwati di Bandung hingga melahirkan tersebut.

Banyak yang berharap bahwa tuntutan mati akan dijatuhkan ke Herry Wirawan karena perbuatannya sangat biadab. Namun hal itu disinyalir tidak akan terwujud mengingat pasal yang didakwakan tidak ancamannya 20 tahun, namun bila jaksa menambah pemberatan bisakah terwujud hukum mati?

 

Baca Juga: INFO PENTING! 5 VAKSIN COVID 19 Ini Resmi Jadi BOOSTER, Sesuai Izin Penggunaan Darurat BPOM

Tuntutan rencananya akan dibacakan JPU Kejati Jabar dalam sidang tuntutan yang rencananya digelar di ruang sidang anak PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

"Hari ini rencananya jadi (pembacaan tuntutan)," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi Selasa pagi.

Dodi mengatakan tim kejaksaan sudah menyiapkan materi tuntutan selama sepekan ini. Tim JPU, kata dia, mempersiapkan tuntutan dengan matang.

"Yang jelas tim dipimpin Pak Kajati selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur,rapat maraton menyiapkan tuntutan," tutur dia.

Dalam dakwaan Pimpinan Boarding School Al Madani Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kenangan Menggunakan Adam Air Rute Jakarta-Medan, Sebelum Tragedi Pesawat Jatuh di Perairan Sulawesi 2007

Pasal tersebut mengandung ancaman maksimal 20 tahun penjara seperti diungkapkan plt Aspidum Kejati Jabar Riyono beberapa waktu lalu.

Sementara salah seorang penggiat hak perempuan Yara menginginkan seharusnya Herry Wirawan dituntut mati agar menjadi efek jera kepada pelaku yang lain.

Begitu juga membuat takut bagi calon pelaku yang tidak bisa coba coba laku melakukan pelecehan seks atau pemerkosaan terhadap perempuan karena hukumannya sangat berat.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah