DESKJABAR- Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa, hamili 12 santriwati hingga melahirkan mengaku khilaf dan memohon maaf di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).
Pernyataan Herry Wirawan itu menuai protes dan menimbulkan amarah terutama dari beberapa pegiat hak hak perempuan, perkataan khilap setelah memperkosa 12 santriwati itu sangat menyayat hati perempuan.
Bahkan anggota MPR RI Hidayat Nur Wahid pun angkat bicara soal Herry Wirawan meminta maaf. Dalam akun twitter resmi @hnurwahid menyebut itu bukan khilap tapi kejahatan kemanusiaan kemungkaran keji," ujar Hidayat Nur Wahid dalam cuitan akun twitternya yang dilansir, Rabu 5 Januari 2021.
Baca Juga: Inilah Doa-doa Memohon Kesembuhan Ketika Anak Sakit, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Menurut Hidayat Nur Wahid, Herry Wirawan layang diberikan sanksi terberat, tapi korban krobannya harus juga dibela.
"Herry Wirawan Setelah Ber-belit2 Ngaku Khilaf Perkosa 13 Santriwati Hingga Hamil-Melahirkan.Itu Bukan Khilaf, Tapi Kejahatan Kemanusiaan, Kemunkaran Keji, Melanggar Hukum Negara&Hukum Agama. Layak Diberikan Sangsi Terberat. Tapi Korban2nya Harus Jg Dibela," ujar cuitan twitter Hidayat Nur Wahid.
Sebenarnya yang bikin geram itu tidak hanya Hidayat Nur Wahid, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Kombas PA) menyatakan bahwa tindakan pemerkosaan terdakwa HW pada 12 santriwati di Bandung bukan karena hilaf, tetapi niat jahat.
Menurut Bima Sena, dewan pembina Komnas PA mengatakan, pernyataan terdakwa HW dalam persidangan yang mengaku hilaf atas tindakan asusilanya. HW juga menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan karena atas dasar sayang.