DESKJABAR- Pemberian vaksin Covid 19 sebagai booster perlu dilakukan untuk meningkatkan kadar antibodi yang mengalami penurunan signifikan enam bulan setelah mendapat vaksin Covid 19 dosis lengkap.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk 5 produk vaksin Covid 19 yang digunakan sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster.
Hal itu diungkapkan Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan persnya, di Jakarta Senin 10 Januari 2022. Menurutnya, pemberian booster vaksin covid 19 telah direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
“Data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terdiri dari semua vaksin Covid 19 menunjukkan adanya penurunan kadar antibodi yang menurun secara signifikan sampai di bawah 30 persen. Terjadi setelah enam bulan pemberian vaksin primer yang (dosis) lengkap. Oleh karena itu, diperlukan pemberian vaksin booster atau dosis lanjutan untuk meningkatkan kembali imunogenisitas yang telah menurun,” ujarnya.
Kelima vaksin Covid 19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM sebagai vaksin booster yaitu vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax.
Pengeluaran izin penggunaan darurat 5 vaksin Covid 19 sebagai booster tersebut, lanjut Penny, dilakukan setelah proses evaluasi bersama tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin (Covid-19) dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada.
Ia pun menyatakan, masih terdapat beberapa vaksin Covid 19 yang tengah diuji klinik untuk memperoleh izin penggunan darurat atau EUA sebagai vaksin dosis lanjutan.