DESKJABAR- Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan tersebut akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Selasa 11 Januari 2022.
Dalam sidang tersebut Herry Wirawan akan menghadapi hal yang krusial dimana si pemerkosa 12 santriwati di Bandung tersebut akan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.
Banyak harapan masyarakat pada jaksa Kejati Jabar untuk menuntut Herry Wirawan seberat beratnya, tuntutan hukuman seumur hidup, pidana tambahan kebiri atau bila perlu hukuman mati.
Baca Juga: HARI GERAKAN SEJUTA POHON: Dengan Memperingati Hari Sejuta Pohon, Mari Pelihara Alam Lingkungan
Kepastian jadwal sidang Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil.
"Iya betul kami agendakan sidang Herry Wirawan akan digelar kembali di PN Bandung pada Selasa 11 Januari 2022," ujar Dodi Gazali saat dihubungi DeskJabar.com, Senin 10 Januari 2022 pagi.
Saat ditanya mengenai tuntutan berapakah untuk Herry Wirawan, seumur hidup, 20 tahun atau hukuman mati, Dodi Gazali tidak menjawabnya yang jelas nanti akan dibacakan tuntutan jaksa Kejati Jabar tersebut pada persidangan tuntutan.
"Silahkan saja pantau pada sidang tuntutan nanti," ujarnya.