BREAKING NEWS, Herry Wirawan dituntut HUKUMAN MATI oleh Jaksa Penuntut Umum Sidang Barusan di PN Bandung

- 11 Januari 2022, 12:09 WIB
Penampakan Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung sebelum sidang tuntutan. Herry Wirawan dituntut hukuman mati
Penampakan Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung sebelum sidang tuntutan. Herry Wirawan dituntut hukuman mati /dok Kejati Jabar


DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Baca Juga: Kesaksian Orang Tersesat 2 tahun di Gunung Salak Bogor Nyasar ke Talaga Bodas Garut, Ada Apa di Sana ?

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan.

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.**

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x