DESKJABAR- Hukuman mati dan kebiri kimia adalah tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar kepada Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung.
Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu diungkapkan oleh JPU yang juga Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana saat jumpa pers di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022 usai sidang.
Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati itu selain dituntut mati dan juga dikenakan kebiri juga didenda Rp 1 miliar. Tidak hanya itu jaksa Kejati Jabar juga meminta agar yayasan Yatim Piatu di Parakan saat Kota Bandung dengan nama Madani Boarding School dan pondok pesantren Tanfidz Madani dibubarkan.
Baca Juga: Bintangi Film Bukan Cinderella, Fuji Langsung Mendapat Peran Utama
"Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan Yatim Piatu di Parakansaat, Madani Boarding School dan pondok pesantren Tanfidz Madani," ucap Kepala Kajaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan.
Sidang sendiri digelar secara tertutup. Kendati demikian, Herry dihadirkan oleh Jaksa ke muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Jaksa juga turut meminta hakim dalam tuntutannya merampas harta kekayaan dan aset milik Herry baik berupa tanah, bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya.