Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, Denda 1 Miliar Juga Jaksa Minta Ini ke Hakim

- 11 Januari 2022, 13:32 WIB
Herry Wirawan terdakwa yang dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dijaga super ketat dan langsung dibawa ke luar ruang sidang pada Selasa 11 Januari 2022
Herry Wirawan terdakwa yang dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dijaga super ketat dan langsung dibawa ke luar ruang sidang pada Selasa 11 Januari 2022 /yedi supriadi

"Disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara atau Pemprov Jawa Barat yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak plus bayi-bayinya dan kehidupan serta kelangsungan daripada mereka," kata Asep.

Jaksa juga meminta agar hakim menyita barang milik terdakwa berupa kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut akan dilelang dan dijual untuk kebutuhan korban.

"Berikutnya kami minta kepada hakim untuk merampas barang bukti berupa sepeda motor Mio milik terdakwa, untuk dilelang dan hasilnya diberikan kepada negara, pemprov jabar, untuk digunakan biaya sekolah kelangsungan hidup korban," tuturnya.

Asep Mulyana menyebut bahwa Herry Wirawan telah memanfaatkan atau berkedok agama untuk memuluskan niat jahatnya dengan memperkosa hingga hamil santriwati.

"Kedok agama menjadi tameng itu adalah sangat memberatkan, makanya kami minta agar hakim membubarkan yayasan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: UPDATE BERITA PSSI: 1 Tiket AFC Champions League, Bisakah Persib Merebut, Simak Disini


Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Seperti diketahui, Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah