DITUNTUT HUKUMAN MATI DAN KEBIRI KIMIA, Inilah Tanggapan Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

- 11 Januari 2022, 13:53 WIB
Herry Wirawan saat dibawa menuju mobil tahanan sesuai disidang di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022. Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan denda
Herry Wirawan saat dibawa menuju mobil tahanan sesuai disidang di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022. Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan denda /yedi supriadi

 

Seperti diketahui, Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.
DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

Baca Juga: Bintangi Film Bukan Cinderella, Fuji Langsung Mendapat Peran Utama

Baca Juga: GUNUNG TANGKUBAN PERAHU, Kental Cerita Misteri Legenda Sangkuriang Dayang Sumbi

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah