DITUNTUT HUKUMAN MATI DAN KEBIRI KIMIA, Inilah Tanggapan Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

- 11 Januari 2022, 13:53 WIB
Herry Wirawan saat dibawa menuju mobil tahanan sesuai disidang di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022. Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan denda
Herry Wirawan saat dibawa menuju mobil tahanan sesuai disidang di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022. Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan denda /yedi supriadi

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan.

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah