TUNTUTAN JAKSA, Selain Hukuman Mati dan Kebiri, Sita Harta Predator Seks Herry Wirawan untuk Kepentingan Ini

- 11 Januari 2022, 14:18 WIB
Herry Wirawan saat dibawa menuju mobil tahanan sesuai disidang di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022. Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan denda
Herry Wirawan saat dibawa menuju mobil tahanan sesuai disidang di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022. Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan denda /yedi supriadi

DESKJABAR – Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, predator seks Herry Wirawan juga menghadapi seabreg tuntutan lain dalam sidang lanjutan yang berlangsung Selasa 11 januari 2022.

Sidang sendiri digelar secara tertutup. Kendati demikian, Herry dihadirkan oleh Jaksa ke muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Predator seks Herry Wirawan yang telah melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati, dalam posisi terjepit setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan yang ditujukan kepadanya akibat perbuatan bejat yang telah dilakukannya.

Baca Juga: DITUNTUT HUKUMAN MATI DAN KEBIRI KIMIA, Inilah Tanggapan Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

Selain hukuman mati dan kebiri kimia, Herry Wirawan, harus menghadapi tuntutan terkait harta kekayaan bahkan yayasan yang dikelolanya untuk dibubarkan.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu diungkapkan oleh JPU yang juga Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana saat jumpa pers di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022 usai sidang.

Asep Mulyana menyebut alasan JPU menuntut hukuman mati dan kebiri kimia dan tuntutan lainnya, termasuk pembubaran yayasan, karena Herry Wirawan dinilai telah memanfaatkan atau berkedok agama untuk memuluskan niat jahatnya dengan memperkosa hingga hamil santriwati.

"Kedok agama menjadi tameng itu adalah sangat memberatkan, makanya kami minta agar hakim membubarkan yayasan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyikapi Mimpi Baik dan Buruk ? Simak Penjelasan Ustadz Abi Maki

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x