DESKJABAR- Predator seks Herry Wirawan yang telah memperkosa 12 santriwati kini menghadapi tuntutan hukuman mati. Kasus Herry ini mendapat perhatian khusus Presiden Jokowi, karena merupakan kejahatan luar biasa.
Hal itu terungkap usai sidang pembacaan tuntutan bagi predator seks Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 11 Januari 2022. Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 12 santriwati tersebut.
Terkait hal-hal yang memberatkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep Mulyana mengatakan, semua hasil penyelidikan pihak kejaksaan memberatkan predator seks Herry Wirawan.
Baca Juga: Kasus Pembunuh Subang Terbaru, Pengakuan Ayah Danu, Ini Pesan Danu Kalian Harus Tahu
Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini
"Ada tujuh pertimbangan sehingga kami menuntut hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan," ujarnya saat jumpa pers usai sidang di di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Selain hukuman mati, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kebiri kimia, dan meminta agar hakim mengumumkan identitas terdakwa pemerkosa 12 santriwati tersebut. "Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.
Pertimbangan lain yang membuat pihaknya menuntut hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan, adalah karena ini kejahatan luar biasa yang meresahkan masyarakat serta menjadi perhatian Presiden Jokowi.
Baca Juga: Waspada, Inilah 3 Jenis Mimpi Pertanda (Ciri) Anda Terkena Pelet Ganas