DESKJABAR - Predator seks yang perkosa 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati pada sidang yang digelar di PN Bandung hari ini, Selasa, 11 Januari 2022.
Tuntutan lain yang diterima predator seks Herry Wirawan adalah hukuman kebiri kimia, hukuman tersebut diminta oleh jaksa kepada hakim.
Menurut jaksa penuntut umum yang merupakan Kejati Jabar, perbuatan predator seks Herry Wirawan termasuk dalam kejahatan luar biasa.
Baca Juga: Kasus Pembunuh Subang Terbaru, Pengakuan Ayah Danu, Ini Pesan Danu Kalian Harus Tahu
Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini
"Karena perbuatan tersangka juga termasuk ke dalam kekerasan seksual. Korbannya juga anak-anak yang masih dibawah umur 17 tahun. Tersangka menyebabkan para korban menderita secara fisik dan psikologis," ucap Asep Mulyana selaku jaksa penuntut umum kepada wartawan pada Selasa, 11 Januari 2022.
Sidang predator seks Herry Wirawan digelar secara tertutup. Herry Wirawan juga hadir dalam persidangan untuk mendengarkan langsung tuntutan dari jaksa. Selain dituntut hukuman mati, dan tambahan hukuman kebiri kimia, Herry Wirawan juga dijatuhu hukuman pengumuman identitas terdakwa.
"Identitas terdakwa disebarkan. Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," lanjut Asep.
Baca Juga: Waspada, Inilah 3 Jenis Mimpi Pertanda (Ciri) Anda Terkena Pelet Ganas