DESKJABAR - Herry Wirawan pelaku predator seks yang telah melakukan rudak paksa terhadap belasan santriawti, mendapat pejagaan ketat dari petugas Pengadilan Negeri Bandung.
Belasan santriwati yang menjadi korban predator seks sosok Herry Wirawan sudah ada yang hamil dan melahirkan anak.
Pada Selasa 11 Januari 2022, Herry Wiarawan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Jl. L.L.R.E Martadinata 74-80, Kota Bandung.
Sejak sebelum kedatangan tersangka, telah disiapkan petugas keamanan bahkan puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online sudah berkumpul di PN Bandung.
Begitu Herry Wirawan tiba di PN Bandung langsung dibawa oleh petugas ke ruang sidang. Sementara para wartawan berdesakan berusaha mengambil gambar.
Baca Juga: Predator Seksual Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Inilah Keterangan dari Kejati Jabar
Baca Juga: Bagaimana Cara Menyikapi Mimpi Baik dan Buruk ? Simak Penjelasan Ustadz Abi Maki
Tersangka mengenakan pakaian kemeja putih lengan panjang, memakai rompi tahanan PN Bandung warna merah marun dan peci hitam di kepala, dikawal ketat petugas.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep Mulyana menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Herry disebut telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, 11 Januari 2022.
Tersangka mengenakan pakaian kemeja putih lengan panjang, memakai rompi tahanan PN Bandung warna merah marun dan peci hitam di kepala, dikawal ketat petugas.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep Mulyana menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Herry disebut telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, 11 Januari 2022.
Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Beginilah Tanggapan Kejati Jabar
Baca Juga: Bintangi Film Bukan Cinderella, Fuji Langsung Mendapat Peran Utama
Sidang Herry Wirawan digelar secara tertutup. Herry dihadirkan ke persidangan guna mendengarkan langsung tuntutan dari jaksa.
Sidang Herry Wirawan digelar secara tertutup. Herry dihadirkan ke persidangan guna mendengarkan langsung tuntutan dari jaksa.
Selain pidana tambahan berupa kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.
"Identitas terdakwa disebarkan," kata dia.
"Identitas terdakwa disebarkan," kata dia.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Usai persidangan, Herry Wirawan kembali dibopong menuju mobil dinas PN Bandung dengan pengawalan ketat pula. Tak jauh beda saat menjelang kedatangan.
Seperti diketahui sebelumnya, Herry Wirawan telah melakukan pemerkosaan terhadap santriwati di Ponpes miliknya.
Baca Juga: UPDATE BERITA PSSI: 1 Tiket AFC Champions League, Bisakah Persib Merebut, Simak Disini
Tak tanggung-tanggung jumlah santriwati yang jadi korban pemerkosaan berjumlah 13 orang. Diantara mereka dikabarkan telah hamil dan melahirkan.
Terbongkarnya peristiwa tersebut setelah salah seorang korban mudik ke kampung halamannya. Kemudian orang tua korban melihat ada kejanggalan lain di diri anaknya itu.
Setelah di selidiki ternyata anaknya menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan gurunya yang juga pemilik Ponpes.
Pihak Polda Jabar langsung terjun melakukan penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadapa sejumlah santriwatinya.***
Tak tanggung-tanggung jumlah santriwati yang jadi korban pemerkosaan berjumlah 13 orang. Diantara mereka dikabarkan telah hamil dan melahirkan.
Terbongkarnya peristiwa tersebut setelah salah seorang korban mudik ke kampung halamannya. Kemudian orang tua korban melihat ada kejanggalan lain di diri anaknya itu.
Setelah di selidiki ternyata anaknya menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan gurunya yang juga pemilik Ponpes.
Pihak Polda Jabar langsung terjun melakukan penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadapa sejumlah santriwatinya.***