DESKJABAR - Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung yang dilakukan oleh predator seks Herry Wirawan mengundang banyak cibiran dari masyarakat.
Masyarakat merasa marah, sebal, dan geram terhadap Herry Wirawan sang permerkosa 13 satriwati yang masih belia. Bahkan sekelas presiden pun memberi perhatian khusus terhadap kasus penjahan seksual di Bandung ini.
Mungkin hati masyarakat agak terobati karena jaksa penuntut umum Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan sang pemerkosa dengan hukuman mati, dibarengi hukuman tambahan kebiri kimia.
Akankah hukuman mati ini dan kebiri kimia ini menjadi putusan? Kita ikuti saja proses persidangan selanjutnya.
Baca Juga: MISTERI PELET MARONGGE di Sumedang: Dipercaya Ampuh untuk Memikat Asmara Lawan Jenis
Baca Juga: Inilah Tempat Paling Angker di Gunung Salak, Benda di Atasnya Pasti Jatuh, Termasuk Burung
"Ada tujuh pertimbangan sehingga kami menuntut hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana saat jumpa pers usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022.