Predator Seksual Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kata Psikolog Ada Sesuatu yang Aneh

- 11 Januari 2022, 15:40 WIB
 Herry Wirawan sang penjahat seksual usai disidang, Selasa 11 Januari 2022
Herry Wirawan sang penjahat seksual usai disidang, Selasa 11 Januari 2022 /Yedi Supriadi/DeskJabar/

Selain hukuman mati juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Disebutkan ada tujuh poin yang menjadi pemberatan, sehingga jaksa menuntut hukuman mati.

Salah satunya adalah kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan tergolong luar biasa dan meresahkan masyarakat.

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana. usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung

Presiden Jokowi malah meminta hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa 13 santriwati ini,

Sidang bagi penjahat seksual pemerkosa 13 satriwati di Bandung tersebut digelar secara tertutup. Herry sendiri hadir ke persidangan untuk mendengarkan langsung tuntutan dari jaksa.

Baca Juga: BANDUNG, Aset Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Terancam Disita Negara, Ini Tujuannya

Baca Juga: Predator Seksual Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Inilah Keterangan dari Kejati Jabar

Selain pidana tambahan berupa kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa penjahat seksual.

"Identitas terdakwa disebarkan. Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah