Selain hukuman mati juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.
Disebutkan ada tujuh poin yang menjadi pemberatan, sehingga jaksa menuntut hukuman mati.
Salah satunya adalah kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan tergolong luar biasa dan meresahkan masyarakat.
“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana. usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung
Presiden Jokowi malah meminta hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa 13 santriwati ini,
Sidang bagi penjahat seksual pemerkosa 13 satriwati di Bandung tersebut digelar secara tertutup. Herry sendiri hadir ke persidangan untuk mendengarkan langsung tuntutan dari jaksa.
Baca Juga: BANDUNG, Aset Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Terancam Disita Negara, Ini Tujuannya
Baca Juga: Predator Seksual Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Inilah Keterangan dari Kejati Jabar
Selain pidana tambahan berupa kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa penjahat seksual.
"Identitas terdakwa disebarkan. Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.