Predator Seksual Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kata Psikolog Ada Sesuatu yang Aneh

- 11 Januari 2022, 15:40 WIB
 Herry Wirawan sang penjahat seksual usai disidang, Selasa 11 Januari 2022
Herry Wirawan sang penjahat seksual usai disidang, Selasa 11 Januari 2022 /Yedi Supriadi/DeskJabar/

Perbuatan Herry berlangsung lama, namun baru terungkap pada Mei 2021 setelah keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh penjahan seksual Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar.

Akibat perbuatan bejatnya itu di antara 13 santriwati ada hamil dan sudah melahirkan.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Harus ada efek jera

Psikolog perkembangan anak Dra. Elia Daryati, M.Si menilai perbuatan Herry Wirawan ini sebagai perbuatan bejat yang memang harus diberikan hukuman setimpal.

Para santriwati korban permerkosaan Herry Wirawan si predator seksual itu jelas mengalami trauma. Korban pasti memerlukan pendampingan secara psikologis. “Alhamdulillah itu sudah dilakukan oleh pemerintah,” kata Elia Daryati kepada DeskJabar, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Beginilah Tanggapan Kejati Jabar

Baca Juga: DITUNTUT HUKUMAN MATI DAN KEBIRI KIMIA, Inilah Tanggapan Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

Kemungkinan korban mengalami stres pasca trauma (post traumatic stress disorder) yang bisa mempengaruhi kehidupan mereka selanjutnya.

Elia yang geram terhadap perbuatan Herry Wirawan juga menilai ada sesuatu yang aneh pada diri penjahat seksual tersebut.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah