Predator Seksual Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kata Psikolog Ada Sesuatu yang Aneh

- 11 Januari 2022, 15:40 WIB
 Herry Wirawan sang penjahat seksual usai disidang, Selasa 11 Januari 2022
Herry Wirawan sang penjahat seksual usai disidang, Selasa 11 Januari 2022 /Yedi Supriadi/DeskJabar/

“Kelihatannya memang ada sesuatu yang salah. Kalau normal mah moal kitu panginten, (kalau normal tidak akan seperti itu mungkin,” ungkap Elia.

Dia menyebutkan, intinya semua sanksi hukum harus berefek jera. “Mau modelnya seperti apapun. Untuk menghentikan perilaku negatif. Jika tidak ada efek jera artinya kita mereward perilaku negatif,” kata Elia lagi.

Yang jelas, tegas konselor perkembangan anak ini, pelaku harus dihukum setimpal, yang berakibat jera bagi pelaku maupun pada orang lain.

“Kebiri itu ujungnya ke efek psikologis selain ketidakberdayaan fisiologis. Kalau di hukum Islam mah kan harus dirajam sampai mati,” kata dosen LP3i dan STIA LAN ini.***

 

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah