SETIMPAL, Nodai Belasan Santri Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Didenda Rp 1 M, Aset Disita

- 11 Januari 2022, 16:23 WIB
 predator seks Herry Wirawan saat di pengadilan
predator seks Herry Wirawan saat di pengadilan /Yedi Supriadi/DeskJabar

"Disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara atau Pemprov Jawa Barat yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak plus bayi-bayinya dan kehidupan serta kelangsungan daripada mereka," kata Asep.

Baca Juga: Predator Seksual Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kata Psikolog Ada Sesuatu yang Aneh

Bukan hanya tanah dan bangunan, Jaksa juga meminta hakim untuk menyita barang milik terdakwa berupa kendaraan roda dua untuk dilelang dan dijual untuk kebutuhan korban.

"Berikutnya kami minta kepada hakim untuk merampas barang bukti berupa sepeda motor Mio milik terdakwa, untuk dilelang dan hasilnya diberikan kepada negara, pemprov jabar, untuk digunakan biaya sekolah kelangsungan hidup korban," tuturnya.

Predator seks Herry Wirawan menjadi terdakwa setelah  merudapaksa 14 santri yang menimba ilmu di pesantren yang dikelolanya.

Baca Juga: INILAH PROFIL dan BIODATA Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Anak  Presiden Jokowi ke KPK

Dari santri yang di noda tersebut sudah ada yang melahirkan hingga dua kali dan saat ini ada yang dalam kondisi hamil.

Akses bejad predator seks Herry Wirawan dilakukan rentang waktu sejak tahun 2016 sampai 2021 dan dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Kemudian juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Baca Juga: Gadis Cantik Ini Tinggal di Kuburan di Bandung, Usaha Warung Laris Tapi Sering Disangka Hantu

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x