Apa yang diinginkan keluarga korban, dibuktikan oleh Jaksa penuntut umum yang membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung.
Jaksa menuntut agar Herry Wirawan si predator seks di hukum mati, di kebiri kimia, yayasannya dibubarkan, asetnya disita oleh negara dan didenda Rp 1 Miliar.
Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana saat jumpa pers di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022 usai sidang mengatakan Jaksa menurut terdakwa seberat beratnya.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Predator Seks Asal Garut Kabur Setelah Dilaporkan Ke Polisi Oleh Warga Bandung
Asep Mulyana menyebut alasan JPU menuntut hukuman mati, kebiri kimia dan tuntutan lainnya, termasuk pembubaran yayasan, karena Herry Wirawan dinilai telah memanfaatkan atau berkedok agama untuk memuluskan niat jahatnya dengan memperkosa para santri hingga ada yang melahirkan.
"Kedok agama menjadi tameng itu adalah sangat memberatkan, makanya kami minta agar hakim membubarkan yayasan tersebut," ujarnya.
Asep Mulyana juga meminta agar yayasan Yatim Piatu di Parakansaat Kota Bandung yang dikelola predator seks Herry Wirawan dengan nama Madani Boarding School dan pondok pesantren Tahfidz Madani dibubarkan.
"Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Yatim Piatu di Parakansaat, Madani Boarding School dan pondok pesantren Tahfidz Madani," kata Asep Mulyana.
Selain itu, dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta hakim untuk merampas harta kekayaan dan aset milik Herry Wirawan baik tanah, bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya.