DESKJABAR - Predator seks pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati, dengan tambahan hukuman kebiri kimia, plus denda Rp 1 Miliar.
Sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan ini dilakukan tertutup, Selasa 12 Januari 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurut pakar hukum pidana Dr. Heri Gunawan, tak ada satu pun faktor yang meringankan terdakwa pemerkosa satriwati ini. Maka, ia diberi hukuman maksimal, hukuman mati.
Baca Juga: PADA SAAT BAP Inilah, Yoris dan Istri Kaget Danu Berikan Keterangan Berubah Ubah di Kasus Subang
Karena itu, predator seks pemerkosa 13 santriwati tersebut dinilai jaksa pantas dan setimpal jika dikenakan hukuman mati.
“Kalau orang dituntut hukuman mati berarti tak ada faktor yang meringankan,” ungkap Heri. Heri sebelumnya sudah memperkirakan bahwa jaksa akan menuntut hukuman mati pada predator seks tersebut.
Karena unsur-unsur yang memberatkan terdakwa pemerkosa 13 santriwati sudah terpenuhi, sehingga bisa dituntut hukuman mati. Unsur-unsur itu adalah korban banyak, lebih dari seorang, kedua terdakwa adalah seorang pendidik, ketiga perbuatan dilakukan berulang-ulang.
Namun, Heri menilai kalau memang terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati, sebenarnya tak perlu ada hukuman kebiri.