Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukum Mati dan Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Pakar Hukum Pidana

- 11 Januari 2022, 19:22 WIB
Herry Wirawan dituntut kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia
Herry Wirawan dituntut kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia /DeskJabar / Yedi Supriadi/

DESKJABAR - Predator seks Herry Wirawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi hukuman mati dan hukuman kebiri, lantas hal ini langsung di ditanggapi oleh Dr. Heri Gunawan sebagai Pakar Hukum Pidana.

Dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 11 Januari 2021, Herry Wirawan dituntut oleh JPU sekaligus Ketua Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep Mulyana yang memberikan tuntutan hukum mati dan kebiri kimia.

Terkait tuntutan hukum mati dan kebiri kimia terhadap predator seks Herry Wirawan, mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Pidana yaitu Dr. Heri Gunawan.

Saat dihubungi dalam wawancaran dengan tim DeskJabar.com pada Selasa 11 Januari 2021. Dr Heri Gunanawan memberikan tanggapan terkait tuntuntan hukum mati dan kebiri kimia terhadap predator seks Herry Wirawan.

Baca Juga: UPDATE FAKTA DI BALIK KASUS SUBANG: Sebelum Tewas Dibunuh, Amel Pernah Bertengkar dengan Yosef

Baca Juga: FAKTA ANEH KASUS SUBANG TERBARU : Jasad Amel Tanpa Busana Diseret, Uang Rp 30 Juta + Alphard Tak Dibawa Kabur

Menurut Dr Heri Gunawan orang yang dituntut hukuman mati tidak ada hal yang meringankan, dan apabila seseorang di hukum tidak perlu ditambah kebiri kimia.

"Masalah kebiri itu kalau dia diberi hukum mati tidak perlu ditambahi unsur pidana tambahan kebiri," kata Dr Heri Gunawan saat diwawancarai oleh tim DeskJabar.com pada Selasa 11 Januari 2022.

Dr Heri Gunawan mengatakan bahwa menjerat seseorang dengan berbagai hal dan yang ditakutkan yaitu mencadangkan pasal dan apabila terdakwa tidak di hukum mati, atau misalnya di hukum penjara 20 tahun.

Menurut Pakar Hukum Pidana, hukum kebiri bukan saat menjalani hukuman, namun berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak itu, setelah predator seks sudah menjalani pidana pokok dan barulah maksimal dua tahun dilakukan hukuman kebiri.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah