Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ini Pendapat Psikolog Perkembangan Anak

- 11 Januari 2022, 16:40 WIB
Inilah sosok Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati, yang kini menghadapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia.
Inilah sosok Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati, yang kini menghadapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia. /Yedi/DeskJabar/

 

 


DESKJABAR -Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana memberikan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia untuk predator seks Herry Wirawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022.  

Perbuatan bejad Herry Wirawan yang memperkosa 13 satriwati yang masih belia hingga hamil dan bahkan ada yang melahirkan, sangat menggemparkan yang membuat masyarakat marah.

Akibat perbuatan Herry Wirawan tersebut, korban akan mengalami stres pasca trauma (post traumatic stress disorder) yang bisa mempengaruhi kehidupan mereka selanjutnya.

Menangapi perbuatan Herry Wirawan yang diluar nalar tersebut, psikolog perkembangan anak Dra. Elia Daryati, M.Si mengatakan ada sesuatu yang aneh pada diri predator seks tersebut.

Baca Juga: MASA AKHIR KASUS SUBANG, Bukan Danu, Yosef, Yoris Ini Sosok Mantan Kepala Sekolah yang Diduga Miliki Informasi

Baca Juga: BANDUNG, Herry Wirawan Selain Dituntut HUKUMAN MATI Juga Dikenakan Hukum Kebiri, Ini Kata Jaksa Asep Mulyana

“Kelihatannya memang ada sesuatu yang salah. Kalau normal mah moal kitu panginten,” ungkap Elia Daryati kepada DeskJabar, Selasa 11 Januari 2022.

Sementara mengenai tuntutan yang diberikan untuk Herry Wirawan berupa hukuman mati dan kebiri kimia, Elia Daryati mengatakan perbuatan Herry ini sebagai perbuatan bejat yang memang harus diberikan hukuman yang setimpal.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x