Sidang bagi penjahat seksual pemerkosa 13 satriwati di Bandung tersebut digelar secara tertutup. Herry hadir ke persidangan untuk mendengarkan langsung tuntutan dari jaksa.
Selain pidana tambahan berupa kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa penjahat seksual.
"Identitas terdakwa disebarkan. Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Perbuatan Herry berlangsung lama, namun baru terungkap pada Mei 2021 setelah keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh penjahan seksual Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar.***