"Ada tujuh pertimbangan sehingga kami menuntut hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan,” ujar Asep Mulyana.
Selain hukuman mati juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.
“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep Mulyana.
Asep Mulyana menyebutkan ada tujuh poin yang menjadi pemberatan, sehingga jaksa menuntut hukuman mati.
Salah satunya adalah kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan tergolong luar biasa di luar nalar yang sangat meresahkan dan membuat masyarakat marah.
Bahkan Presiden Jokowi malah meminta hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa 13 santriwati ini.
Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.