Elia menyebutkan, intinya sanksi hukum yang diberikan untuk Herry harus berefek jera.
“Mau modelnya seperti apapun. Untuk menghentikan perilaku negatif. Jika tidak ada efek jera artinya kita mereward perilaku negatif,” kata Elia.
Konselor perkembangan anak ini menegaskan, pelaku harus dihukum setimpal, yang berakibat jera bagi pelaku maupun pada orang lain.
“Kebiri itu ujungnya ke efek psikologis selain ketidakberdayaan fisiologis. Kalau di hukum Islam mah kan harus dirajam sampai mati,” kata dosen LP3i dan STIA LAN ini.
Para santriwati korban permerkosaan Herry Wirawan si predator seksual itu jelas mengalami trauma. Korban pasti memerlukan pendampingan secara psikologis.
“Alhamdulillah itu sudah dilakukan oleh pemerintah,” kata Elia Daryati.
Baca Juga: KODE REDEEM FF Terbaru 11 Januari 2022, Banjir Hadiah Emote Free Fire Gratis Permanen dari Garena
Baca Juga: MISTERI PELET MARONGGE di Sumedang: Dipercaya Ampuh untuk Memikat Asmara Lawan Jenis
Tuntutan pidana
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana saat jumpa pers usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022 mengatakan selain hukuman mati, dirinya juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.