DESKJABAR- Pemberkasan kasus tabrak lari Nagreg yang menewaskan dua sejoli Handi (16) dan Salsabila (14) akan direncanakan selesai Kamis 6 Januari 2022 dan akan diserahkan penyidik kepada oditur militer.
Selayaknya Jaksa Penuntut Umum, maka oditur militer ini yang nantinya melakukan penuntutan hukuman terhadap tiga oknum TNI pelaku tabrak lari Nagreg ini.
Pakar Kriminologi Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala menyayangkan sikap Panglima TNI soal tuntutan hukum dan meminta para petinggi militer tidak mempengaruhi tuntutan hukuman pelaku.
Baca Juga: TERNYATA SAKSI INI yang Memunculkan Nama Yosef & Mimin di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang
Dalam rekonstruksi tabrak lari Nagreg yang dilaksanakan Senin, 3 Januari 2022, ada lima adegan yang diperagakan seluruh tersangka mulai dari turun dari mobil untuk menolong korban yang tertabrak, sampai tersangka menarik salah satu korban dari bawah kolong mobil.
Terungkap fakta bahwa dua sejoli Handi dan Salsabila korban tabrak lari Nagreg dimasukkan melalui pintu yang berbeda.
Handi ditempatkan di kursi belakang melalui pintu bagian belakang, sedangkan Salsabila di bagian bangku baris kedua, menggunakan pintu bagian tengah.
Sedangkan untuk rekonstruksi di atas jembatan Sungai Tajum , terungkap tiga tersangka oknum TNI itu, datang dari arah selatan (Cilacap) menggunakan mobil pengganti Isuzu Panther warna hitam dengan plat nomor B 300 Q.
Baca Juga: EKSEKUTOR Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Profesional dan Berpengalaman, Ini Alasannya