DESKJABAR – Pada Kamis 15 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara Pengujian Formil dan Materiil Undang Undang atau UU Cipta Kerja di Jakarta.
Dinilai UU Cipta Kerja telah merugikan kalangan buruh, mereka pun mengeluarkan tuntutan kepada MK, dan juga berencana akan melakukan aksi untuk mengawal keputusan MK tersebut.
MK telah memanggil semua pihak Pemohon Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja untuk sidang mendengarkan pembacaan putusan, yang akan dilakukan pada Kamis 15 November 2021.
Dalam keterangan yang dikirim Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau FSP TSK SPSI, Roy Jinto ke DeskJabar.com, Rabu 24 November 2021, mereka mengeluarkan tuntutan kepada MK dan menyiapkan aksi buruh pada saat MK membaca putusan soal UU Cipta Kerja.
Dalam keterangan yang dikirim ke DeskJabar.com, menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi RI akan memutus perkara Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja pada Kamis tanggal 25 Nop 2022 pukul 10.00 WIB.
Untuk pelaksanaan itu, MK telah memanggil semua pihak Pemohon Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja untuk sidang mendengarkan pembacaan putusan.
Baca Juga: TERKUAK, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Amalia Disiksa Sebelum Dibunuh
Tuntutan Buruh