Terkait agenda pembacaan putusan MK soal UU Cipta Kerja besok, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPSI Provinsi Jawa Barat meminta kepada MK agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan membatalkan UU Cipta Kerja.
Alasannya, karena UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan kaum buruh dengan mendegradasi hak-hak buruh.
Terbukti salah satu contoh adalah mengenai pengupahan, dimana banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum tahun 2022, didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: KARAWANG MENCEKAM, Ormas Bentrok, Korban Berjatuhan, Mobil Dihancurkan, Polisi Kewalahan
Kalaupun ada daerah yang naik, hanya rata-rata 1,09%.
Rencana aksi
Oleh karena itu, KSPSI Prov Jawa Barat akan mengawal sidang pembacaan putusan MK besok melalui AKSI unjuk rasa di MK dan di Gedung Sate, serta beberapa kab/kota.
KSPSI Jawa Barat akan mengirimkan kurang lebih 3000 orang anggota SPSI ke Mahkamah Konstitusi untuk mengawal pembacaan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dan juga AKSI di hari yang sama di Gedung Sate kurang lebih 2000 orang.
“Karena putusan MK bersifat final dan mengikat dan sangat menentukan nasib kaum buruh Indonesia, sehingga kita akan kawal besok di MK, persoalan Upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja...,” tutur Roy Jinto dalam keterangannya. ***