JELANG Putusan MK Soal UU Cipta Kerja pada 15 November 2021, Inilah Rencana Aksi dan Tuntutan Buruh

- 24 November 2021, 17:31 WIB
Aksi buruh melakukan long march di Cileunyi Selasa 20 Oktober 2020. Mereka menyuarakan agar pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja
Aksi buruh melakukan long march di Cileunyi Selasa 20 Oktober 2020. Mereka menyuarakan agar pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja /// Yedi Supriadi

DESKJABAR – Pada Kamis 15 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara Pengujian Formil dan Materiil Undang Undang atau UU Cipta Kerja di Jakarta.

Dinilai UU Cipta Kerja telah merugikan kalangan buruh, mereka pun mengeluarkan tuntutan kepada MK, dan juga berencana akan melakukan aksi untuk mengawal keputusan MK tersebut.

MK telah memanggil semua pihak Pemohon Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja untuk sidang mendengarkan pembacaan putusan, yang akan dilakukan pada Kamis 15 November 2021.

Baca Juga: Masukkan Kode Redeem FF Update 24 November 2021, Ada AK Flaming Dragon yang Bikin AK47 Jadi Senjata Tersakit

Dalam keterangan yang dikirim Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  atau FSP TSK SPSI, Roy Jinto ke DeskJabar.com, Rabu 24 November 2021, mereka mengeluarkan tuntutan kepada MK dan menyiapkan aksi buruh pada saat MK membaca putusan soal UU Cipta Kerja.

Dalam keterangan yang dikirim ke DeskJabar.com, menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi RI akan memutus perkara Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja pada Kamis tanggal 25 Nop 2022 pukul 10.00 WIB.

Untuk pelaksanaan itu, MK telah memanggil semua pihak Pemohon Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja untuk sidang mendengarkan pembacaan putusan.

Baca Juga: TERKUAK, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Amalia Disiksa Sebelum Dibunuh

Tuntutan Buruh

Terkait agenda pembacaan putusan MK soal UU Cipta Kerja besok, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPSI Provinsi Jawa Barat meminta kepada MK agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan membatalkan UU Cipta Kerja.

Alasannya, karena UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan kaum buruh dengan mendegradasi hak-hak buruh.

Terbukti salah satu contoh adalah mengenai pengupahan, dimana banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum tahun 2022, didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: KARAWANG MENCEKAM, Ormas Bentrok, Korban Berjatuhan, Mobil Dihancurkan, Polisi Kewalahan

Kalaupun ada daerah yang naik, hanya rata-rata 1,09%.

Rencana aksi

Oleh karena itu, KSPSI Prov Jawa Barat akan mengawal sidang pembacaan putusan MK besok melalui AKSI unjuk rasa di MK dan di Gedung Sate, serta beberapa kab/kota.

KSPSI Jawa Barat akan mengirimkan kurang lebih 3000 orang anggota  SPSI ke Mahkamah Konstitusi untuk mengawal pembacaan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dan juga AKSI di hari yang sama di Gedung Sate kurang lebih 2000 orang.

“Karena putusan MK bersifat final dan mengikat dan sangat menentukan nasib kaum buruh Indonesia, sehingga kita akan kawal besok di MK, persoalan Upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja...,” tutur Roy Jinto dalam keterangannya. ***

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah