DESKJABAR - Pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan menjadi salah satu Petisi May Day 2021 yang disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam aksi memperingati Hari Buruh atau May Day 2021.
Presiden (KSPI) Said Iqbal menyampaikan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja dan sejumlah tuntutan lain saat berunjuk rasa di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Mei 2021.
Ia mengatakan, KSPI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan. Alasannya, aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi outsourcing seumur hidup atau tanpa batas.
Baca Juga: Disnakertrans Jabar Terima Aduan Soal THR, Buka Enam Posko Pengaduan di Lima Daerah
Menurut Said Iqbal, seperti dilansir Antara, Sabtu siang, jika mengacu ke UU Cipta Kerja, karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang.
Selain itu, kata Said Iqbal melanjutkan, upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur juga tidak ada.
"Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah Rp5,2 juta, UMK 2021 Rp4,9 juta, berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya Omnibus Law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya," tuturnya.
Untuk itu, pihak buruh, kata dia menegaskan, tetap menginginkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota atau UMSK tetap diberlakukan.
Baca Juga: Tiga Drakor Baru yang Tayang Perdana Mei 2021: Dark Hole, Youth of May, Doom at Your Service
Peringatan Hari Buruh Sabtu itu selain diikuti para buruh yang merupakan perwakilan KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), juga diikuti mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.