Hari Buruh 2021, Ini yang Masuk Petisi May Day, Salah Satunya Pencabutan UU Cipta Kerja

- 1 Mei 2021, 13:13 WIB
Perwakilan pekerja memperingati Hari Buruh di kawasan Silang Monas di Jakarta Pusat, Sabtu 1 Mei 2021. Pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan menjadi salah satu isi Petisi May Day 2021.
Perwakilan pekerja memperingati Hari Buruh di kawasan Silang Monas di Jakarta Pusat, Sabtu 1 Mei 2021. Pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan menjadi salah satu isi Petisi May Day 2021. /Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/

 

Setelah menyampaikan orasi di sekitar Patung Kuda atau Silang Monas, perwakilan buruh bergerak menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021.

Sebelumnya, KSPSI memutuskan tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021 lantaran pandemi Covid-19 belum usai.

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh Internasional, Wiku Adisasmito: Polisi akan Tindak Pelanggar PPKM Mikro

"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 29 April 2021.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x