UU Cipta Kerja Sudah Ditandatangani Presiden, Ini yang Akan Dilakukan Buruh

- 3 November 2020, 11:16 WIB
buruh akan terus melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja
buruh akan terus melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja /pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR – Meski Undang Undang Cipta Kerja sudah ditandatangan Presiden Jokowi, kalangan pekerja masih akan terus melakukan aksi hingga undang undang yang dinilai merugikan kalangan buruh tersebut dicabut.

Hal itu dikemukakan Roy Jinto Ferianto, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI yang juga Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, di Bandung, Selasa, 3 November 2020.

Pernyataan itu dikemukakan untuk menanggapi telah ditandatanganinya UU Cipta Kerja oleh Presiden pada Senin, 2 Oktober 2020 malam.

“Yang pasti tetap menolak Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster Ketenagakerjaan,” tuturnya kepada DeskJabar.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Diteken Presiden Jokowi, Sah Berlaku Efektif Mulai Hari Ini

Menurutnya, aksi-aksi yang akan tetap dilanjutkan adalah permintaan Presiden RI menerbitkan Perpu tetap sebagai upaya eksekutif review, juga legislatif review melalui DPR RI untuk melakukan inisiasi pembuatan atau revisi UU Cipta Kerja.

Langkah lainnya adalah melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi pilihan dalam memperjuangkan penolakan Omnibus law cipta kerja untuk dibatalkan MK.

“Gerakan buruh melalui aksi tetap dilakukan secara masif, baik pada saat pendaftaran dan setiap persidangan di MK, maupun nanti di DPR RI, serta di Istana Presiden RI tetap aksi akan dilaksanakan sampai UU Cipta Kerja dicabut.

Seperti diketahui, meski sempat diprotes dan ditolak ribuan buruh, mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x