UU Cipta Kerja tak Berpengaruh ke Usaha Perkebunan

- 21 Oktober 2020, 20:09 WIB
Seorang pekerja perkebunan menyadap karet di PTPN VIII Kebun Wangunreja, Subang. *
Seorang pekerja perkebunan menyadap karet di PTPN VIII Kebun Wangunreja, Subang. * /DeskJabar/Kodar Solihat

DESKJABAR – Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang kini sedang banyak diprotes banyak kalangan, dinilai tak berpengaruh terhadap kehidupan kalangan pekerja di perusahaan perkebunan.

Sebab, antara perusahaan perkebunan swasta dan perusahaan perkebunan badan usaha milik negara, memiliki kondisi yang selama ini ada mekanismenya masing-masing.

Sekretaris Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) Jawa Barat-Banten, A Imron Rosyadi, kepada DeskJabar, di Bandung, Rabu, 21 Oktober 2020, menyebutkan, bahwa secara mekanisme, sistem pengupahan di perkebunan sudah pada mekanismenya. Sistemnya diperkirakan tak akan banyak berubah, walau sudah ada UU Cipta Kerja.

Disebutkan, para pekerja perkebunan sudah terbiasa dengan sistem upah harian, misalnya memetik teh, menyadap karet, memetik kopi, menebang tebu, dll. Apalagi pada perusahaan perkebunan swasta, khususnya di Jawa Barat dan Banten, yang rata-rata berjalan seperti adanya sesuai kemampuan perusahaan.

“Sektor usaha perkebunan ‘kan diketahui bersifat padat karya. Mereka sudah terbiasa dengan sistem pengupahan harian, sehingga sejauh ini boleh dikatakan tak ada gejolak soal UU Cipta Kerja seperti halnya sektor industri,” ujar Imron Rosyadi.

Yang dipersoalkan, kata Imron Rosyadi, memang hanya besaran kelipatan pesangon bagi kalangan staf dan pimpinan. Namun tampaknya, perusahaan-perusahaan perkebunan swasta, khususnya di Jawa Barat-Banten, sudah disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Usaha Teh dan Karet Tetap Prospektif untuk Perkebunan Swasta

BUMN

Lain halnya untuk perusahaan perkebunan badan usaha milik negara, disebutkan Imron Rosyadi, sejauh ini mengacu kepada peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama menteri bersangkutan tak melakukan penggantian peraturan, maka sistem pesangon atau penggajian, tetap berjalan seperti sekarang.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x