DESKJABAR – Pemerintah dan DPR diminta untuk tidak gonta-ganti dokumen RUU Cipta Kerja, guna menghindari salah persepsi dan saling tuding menyebarkan berita bohong.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto mengmukakan, setelah disahkan oleh DPR, draf UU Cipta Kerja tidak boleh diubah apalagi diganti dengan dokumen berbagai versi dan ketebalan.
Dikutip dari rri.co.id, Mulyanto mengemukakan, sejak disahkan hingga penyerahan dokumen resmi kepada presiden di tingkat DPR, terjadi 4 kali gonta-ganti dokumen.
Baca Juga: Pangandaran Diguncang Gempa Bumi Ringan, BMKG Sebutkan Tidak Berpotensi Tsunami
Bahkan terakhir, Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan DPR RI No.1/2020 tentang Tata Tertib pasal 163 huruf c dan huruf e diatur ketentuan, bahwa pada saat pengambilan keputusan Tingkat I, dilakukan pembacaan serta penandatanganan naskah RUU.
"Artinya dokumen rancangan RUU pada titik proses ini sudah ada dan siap untuk dibacakan dan ditandatangani setiap Fraksi. Bahkan, lazimnya ditandatangani pada setiap halaman naskah," kata Mulyanto di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.
Baca Juga: Herry Nurhayat Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Ketiga Kali Kasus Korupsi Yang Menimpanya
"Begitu yang saya pahami, sehingga tidak boleh lagi ada perubahan redaksional apalagi substansial terdahadap RUU yang sudah disahkan melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU tersebut," tambahnya.