UU Cipta Kerja, Pertimbangkan Ulang Pencabutan Wewenang dalam Pajak Daerah

- 26 Oktober 2020, 17:28 WIB
ilustrasi
ilustrasi /bappendaasahankab.com/

 

DESKJABAR - Peneliti Indef M. Rizal Taufikurahman menyarankan agar pencabutan wewenang daerah dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Undang Undang Cipta Kerja, dipertimbangkan ulang dan substansinya tetap sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009.

Ia menambahkan UU Cipta Kerja sebaiknya tidak perlu merasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah ke pemerintah pusat.

"Jadi semangatnya tetap desentralisasi, mendekatkan pelayanan masyarakat dan menyelesaikan masalah sesuai dengan daerah masing-masing," katanya, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Areal Pertanian Terdapak Banjir di Selatan Garut Segera Dipulihkan

Menurut Rizal, potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) secara nyata akan menstimulus penurunan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) riil hampir di semua provinsi.

Rizal menambahkan, dalam simulasinya, penurunan PDRB riil di level provinsi beragam pada rentang -0,22 persen hingga -9,38 persen, di mana provinsi paling rendah di Indonesia Timur dan paling tinggi di mayoritas Pulau Jawa.

"Sehingga UU ini tidak menstimulus fiskal terdistribusi secara merata, justru penurunan terjadi dan dampaknya ke PDB nasional," imbuhnya.

Baca Juga: Rawan Banjir, Aliran Air Kawasan Sukamulya, Sukajadi Dibersihkan

Pada kesmpatan itu, Rizal berharap UU Cipta Kerja dapat mewujudkan harmonisasi pemerintah pusat dan daerah sehingga tujuan utamanya dalam mendorong investasi dan membuka lapangan kerja bisa tercapai.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x