UU Cipta Kerja Diteken Presiden Jokowi, Sah Berlaku Efektif Mulai Hari Ini

- 3 November 2020, 09:01 WIB
PRESIDEN Joko WIdodo.
PRESIDEN Joko WIdodo. /

DESKJABAR – Meski sempat diprotes dan ditolak ribuan buruh, mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Itu berarti, secara resmi RUU Ciptaker atau Omnibus Ciptaker telah menjadi Undang-Undang No.11/2020. UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan mulai berlaku efektif hari ini.

Baca Juga: Wow, 94,69 Persen Pelaku UMKM Alami Penurunan Penjualan, Sejak Pandemi Covid-19

Baca Juga: Real Madrid vs Inter Milan, Ada Misi Khusus Zinedine Zidane di Laga Nanti

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Terdapat total XII bab antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".

Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja. 

"Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi," demikian bunyi pertimbangan UU yang dikutip, Selasa (3/10/2020).***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x