UU Cipta Kerja Diklaim Mudahkan UMKM untuk Mendapatkan Status Formal

- 21 Oktober 2020, 13:50 WIB
ilustrasi
ilustrasi /fixindonesia.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR – Undang Undan Cipta Kerja dinilai akan memudahkan sektor UMKM untuk mendapatkan status formal yang akhirnya akan  mendapatkan kemudahan dalam mengakses modal perbankan.

"UU eksisting untuk izin usaha UMKM disamakan dengan membuat PT dan CV, sehingga banyak UMKM tidak terdaftar dan tidak bisa mengakses perbankan," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020.

"Dengan undang-undang ini kita formalkan, kemudian kita dorong untuk mendapatkan akses perbankan. Justru ini keberpihakan kita kepada rakyat kecil," ucapnya.

Baca Juga: Kalangan Buruh Kirim Surat ke DPR Memohon Pengujian Legislatif Atas UU Cipta Kerja

Dengan keberadaan UU Cipta Kerja tersebut, menurutnya, akan memperkuat peran UMKM dalam menjaga perekonomian nasional.

"Sebesar 133 juta total tenaga kerja di republik ini, sumbangsih terbesarnya itu dari UMKM, sebanyak 120 juta. 60 persen PDB kita kontribusinya dari UMKM. Pada saat krisis, mereka inilah yang menyelamatkan bangsa, maka UMKM harus kita proteksi," ujar Bahlil dalam talkshow bertajuk "Setahun Jokowi-Ma'ruf" di salah satu TV swasta yang dikutip di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020, malam.

Namun, lanjut dia, saat ini, perlakuan kepada UMKM dengan undang-undang yang ada masih belum adil karena sulit bagi UMKM mengakses modal perbankan.

Baca Juga: Supaya Terhindar Virus Covid-19, Inilah 7 Tips Ketika Menerima Paket Kiriman

Dalam UU eksisting, menurut Bahlil, juga tidak menjamin metode kerja sama dengan pengusaha besar.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x