'KEUKEUH' : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Minta Terbebas Hukuman Mati, Ini Tanggapan Majelis Hakim

- 4 Februari 2022, 10:54 WIB
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung.
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung. /DeskJabar/Yedi Supriadi/

DESKJABAR - Terdakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Ia memohon agar terbebas dari tuntutan hukukuman mati yang menjeratnya.

Hal itu seperti dimohonkan terdakwa Herry pada agenda sidang duplik atau atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada predator seks itu, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin. 

(Yang bersangkutan menyampaikan) tetap pada pembelaan yang sebelumnya. Terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil seusai persidangan duplik tersebut di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin. 

Baca Juga: MENYEDIHKAN : Dituntut Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriawati Herry Wirawan Begini Kondisinya Terkini

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rika Fitriani mengungkapkan, permohonan kepada majelis hakim untuk tidak menuntut mati itu berdasar karena mempertimbangkan dirinya sebagai seorang ayah. 

Dimana, terdakwa yang merupakan sebagai guru ngaji itu sudah mempunyai istri dan dikaruniai tiga anak dari satu istri tersebut. 

"Dia memohon untuk diringankan hukumannya, alasannya ingin membesarkan anak-anaknya," katanya. 

Saat disinggung terkait anak yang mana saja, Jaksa Rika tidak mengetahui secara persis anak - anak mana saja yang akan dibesarkan. 

Selain itu, Jaksa Rika juga mengungkapkan, untuk saat ini, sikap Herry tidak terlihat seperti biasanya. 

Baca Juga: HUKUMAN MATI Herry Wirawan, Mendadak Terjadi Perubahan Sikap ANEH dari HW Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x