MENYEDIHKAN : Dituntut Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriawati Herry Wirawan Begini Kondisinya Terkini

- 4 Februari 2022, 09:37 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

DESKJABAR- Sidang lanjutan dengan agenda duplik sebelum vonis majelis hakim telah dilaksanakan pada Kamis, 3 Februari 2022 kemarin di Pegadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata. Sidang digelar secara virtual.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (JPU Kejati Jabar) karena memperkosa 13 santriwati di yayasannya di Bandung.

Jika tidak ada aral melintang, sidang lanjutan final dengan agenda pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim akan dilanjutkan pada pekan depan.

Baca Juga: VIRAL Ceramah Oki Setiana Dewi, Dianggap Menormalisasi KDRT, Begini Islam Memandang Kekerasan oleh Suami

Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo kuasa hukum Herry, sempat ditanya wartawan mengenai kondisinya terkini. Ira mengatakan kliennya dalam kondisi sehat saat ini. Kendati demikian, dia tak bisa menyampaikan secara rinci soal kondisi Herry.

"Sudah pasti sehat. Kita tidak bisa menyampaikan informasi tersebut," kata Ira, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin.

Sementara itu, usai sidang duplik pada Kamis, 3 Februari 2022 di PN Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Rika Fitriani mengungkap kondisi terdakwa Herry Wirawan terkini.

Menurutnya, kondisi Herry kini berbeda tidak seperti biasanya.

Dia terlihat lebih pendiam dan murung. Apakah mungkin kondisi itu karena memikirkan posisi dirinya jelang menghadapi pembacaan putusan oleh majelis hakim nanti?

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x