DESKJABAR- Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar akan menjalani sidang agenda terakhir menjelang putusan majelis hakim.
Sidang Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati tersebut rencananya akan digelar pada Kamis 3 Februari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda duplik atau tanggapan dari Replik Jaksa Penuntut Umum, yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Sidang Herry Wirawan, besok agendannya Duplik," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali, Emil, saat dihubungi via ponselnya, Rabu 2 Februari 2022.
Baca Juga: Gunung Sangiang Cicalengka, Kabupaten Bandung, Ada Kuburan Pindahan Disangka Keramat untuk Pesugihan
Setelahnya itu, sidang akan memasuki babak akhir. Rencananya sidang selanjutnya akan beragendakan vonis atau pembacaan putusan atas tuntutan hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar.
"Namun (waktu putusan) tergantung majelis hakim menentukan jadwal," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengatakan, untuk sidang besok, pihaknya menyiapkan tanggapan atas Replik JPU.
"Kalau intinya mah, kita tidak bisa, karena sidang tertutup. Yang pasti,isinya duplik itu, kita tetap pada mempertahankan pembelaan kita," singkat Ira, saat dihubungi secara terpisah.
Dalam berita sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N. Mulyana, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santrinya, dengan terdakwa Herry Wirawan, meminta majelis hakim, tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.