Kuasa Hukum Herry Wirawan Minta Terdakwa Dihukum Seadil-adilnya, Inilah Isi Pledoi HW

- 20 Januari 2022, 15:53 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

DESKJABAR - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan (36), membacakan nota pembelaan dirinya atas tuntutan hukuman mati dan pidana tambahan kebiri kimia dari jaksa penuntut.

Pembacaan nota pembelaan dilakukan terdakwa Herry Wirawan pada kamis 20 Januari 2022, hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Terdakwa Herry Wirawan mengakui semua perbuatan yang dilakukannya terhadap belasan santri dan meminta hakim untuk mengurangi hukuman.

Baca Juga: TERBARU Herry Wirawan Baca Pledoi Tanpa Terlihat Sedih dan Tak Keluar Air Mata, Hanya Ngomong Begini..

Baca Juga: HARI INI Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Kembali Disidang di PN, Ini yang akan Dilakukan HW

Nota pembelaan dibacakan terdakwa Herry Wirawan secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Terdakwa Herry Wirawan saat membacakan nota pembelaan, tidak terlihat adanya kesedihan apalagi meneteskan air mata memelas untuk tidak dihukum mati.

"Saya lihat pada saat terdakwa Herry Wirawan membacakan pledoinya tidak menangis kelihatan biasa aja tegar dan membacakannya dengan lancar," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat diwawancari awak media termasuk DeskJabar.com usai sidang.

Menurut Dodi agenda sidang berisi pembelaan dari penasehat hukum terdakwa yang hadir secara langsung, sedangkan Herry Wirawan tidak hadir secara langsung tapi secara virtual.

"Sudah selesai dibacakan pledoi HW, dengan penasehat hukumnya. HW bacakan sendiri, pada intinya yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan kepada keluarganya, dan pihak-pihak lain," kata Dodi Gazali.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x