UPDATE BERITA HERRY WIRAWAN TERKINI: Komnas HAM Komentari Hukuman Mati, Simak Disini

- 13 Januari 2022, 16:26 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita /Dok. Kejati Jawa Barat./

 

 

 


DESKJABAR - Tersangka sekaligus pelaku predator seks, Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, menuai rekasi dari berbagai kalangan.

Bahkan beritanya pun menjadi viral di media sosial. Ragam komentar muncul dengan sendirinya.

Nada-nada pro dan kontra atas tuntutan Jaksa hukuman mati terhadap sosok Herry Wirawan yang menjadi pelaku rudapaksa terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, menjadi bumbu dalam persidangan selanjutnya.

Akun instagram milik folkative mempublish sosok Herry Wirawan, yang menyebutkan Komnas HAM tolak hukuman mati pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan, dipublish, Rabu 13 Januari 2022.

Baca Juga: KABAR PERSIB TERKINI, Indra Mustaffa Masih Pemain Sah Persib, Benarkah Indisipliner ? Liga 1 2021-2022

Dalam postingan itu menulis folkative Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) tidak setuju dengan permintaan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa dalam kasus pemerkosaan 13 mahasiswa di Bandung, Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: ig@folkative


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x