HARI INI Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Kembali Disidang di PN, Ini yang akan Dilakukan HW

- 20 Januari 2022, 06:26 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita /Dok. Kejati Jawa Barat./

DESKJABAR- Herry Wirawan (HW) terdakwa kasus pemerkosa 12 santriwati di Bandung kembali akan disidangkan hari ini Kamis 20 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Sidang Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung itu diagendakan pembacaan pledoi atau memberikan nota pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan dan juga penasehat hukumnya Ira Mambo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar sebelumnya menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia dan juga denda serta hukuman lainnya. Pembacaan tuntutan itu langsung dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep Mulyana yang kini ramai dikaitkan dengan pernyataan kontroversial Arteria Dahlan.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Hukum Mati, Ditembak Jarak 5 Meter, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Hari Ini dan Besok, 20-21 Januari 2022

 

Tuntutan hukuman mati pun menjadi perdebatan bahkan Komnas HAM menolak tuntutan hukuman mati tersebut. Namun sebagian besar masyarakat malah dukung tuntutan hukuman mati agar ada efek jera bari Herry Wirawan.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo pun menyatakan tuntutan mati dan hukuman kebiri itu membuat sedih klien kami. Bahkan dia tidak bisa berbuat banyak dan tak bisa keluar kata kata ketika tuntutan itu dibacakan oleh jaksa.

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x