Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Hukum Mati, Ditembak Jarak 5 Meter, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

- 20 Januari 2022, 06:06 WIB
Penasehat Hukum Ira Mambo S.H., dan terdakwa Herry Wirawan
Penasehat Hukum Ira Mambo S.H., dan terdakwa Herry Wirawan /kolase

DESKJABAR- Adanya informasi heboh dan viral mengenai Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung yang dihukum mati dengan cara ditembak jarak 5 meter tepat pada jantungnya ditanggapi pihak pengacara Herry Wirawan.

Ramainya informasi mengenai Herry Wirawan telah menjalani hukuman mati dengan cara ditempat jarak 5 meter tepat di jantung ramai di kanal TikTok dan juga di media sosial lainnya.

Namun informasi tersebut sempat ditanggapi juga oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil. Kini penasehat hukum Herry Wirawan menanggapinya dan hari ini Kamis 20 Januari 2022, akan menjalani sidang kembai di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Hari Ini dan Besok, 20-21 Januari 2022

Menurut Penasehat hukum Ira Mambo yang selama ini mendampingi Herry Wirawan dari pertama sidang hingga memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Ira Mambo menyatakan bahwa Herry Wirawan baik baik saja selama berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung. Tidak ada keluhan atau apa permasalahan lainnya.

Menurut Ira Mambo ketika di Rutan Kebonwaru pun dia aktivitas berjalan seperti biasa, dan sehat sehat saja. Lalu ibadah juga berjalan tidak ada gangguan.

Menurut Ira Mambo kliennya Herry Wirawan kini sedang konsentrasi untuk menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, terlebih tuntutannya cukup berat.

Herry Wirawan juga sedang membuat nota pembelaan untuk dirinya atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa penuntut umum.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x