Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Hukum Mati, Ditembak Jarak 5 Meter, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

- 20 Januari 2022, 06:06 WIB
Penasehat Hukum Ira Mambo S.H., dan terdakwa Herry Wirawan
Penasehat Hukum Ira Mambo S.H., dan terdakwa Herry Wirawan /kolase

Baca Juga: BMKG, Gempa Terkini Sorong Hari Ini Berkekuatan Cukup Kencang, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan

Jadi kalau ada informasi bahwa Herry Wirawan telah dieksekusi mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter adalah tidak benar.

Persidangannya pun belum selesai, dan vonis pun belum dibacakan. Perjalanan sidang masih ada beberapa agenda lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut Herry Wirawan dengan vonis hukuman mati dan kebiri kimia serta denda.

Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar pada Selasa pekan lalu. JPU langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana.

Banyak alasan yang menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, salah satunya dilakukan pada anak dibawah umur, korbannya banyak, meresahkan masyarakat, membawa embel embel nama agama.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah