BANDUNG, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Malah akan Lakukan Ini di Sidang Pekan Depan

- 13 Januari 2022, 12:17 WIB
Penasehat Hukum Ira Mambo S.H., dan terdakwa Herry Wirawan
Penasehat Hukum Ira Mambo S.H., dan terdakwa Herry Wirawan /kolase

DESKJABAR- Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan sudah diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Tuntutan hukuman mati pun menjadi perdebatan bahkan Komnas HAM menolak tuntutan hukuman mati tersebut. Namun sebagian besar masyarakat malah dukung tuntutan hukuman mati agar ada efek jera bari Herry Wirawan.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo pun menyatakan tuntutan mati dan hukuman kebiri itu membuat sedih klien kami. Bahkan dia tidak bisa berbuat banyak dan tak bisa keluar kata kata ketika tuntutan itu dibacakan oleh jaksa.

Baca Juga: KASUS PEMBUNUH SUBANG HARI INI, Jadi Polemik, Kubu Danu Beri Bocoran Surat yang dikirim ke Jokowi, Begini..

Baca Juga: INILAH 5 HEWAN PENANGKAL SANTET atau Sihir di Rumah Menurut Primbon Jawa  

Baca Juga: PERSIB VS BALI UNITED HARI INI, Ini Misi Utama Robert Alberts Menggulung Bali United

"Saat itu memang dia terlihat sedih karena memang hukuman mati dan kebiri kimia itu sangatlah berat bagi siapapun termasuk bagi Herry Wirawan," ujar Ira Mambo saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung Jl LL RE Martadinata Kamis 13 Januari 2022.

Ira Mambo saat ditanya lebih jauh soal tuntutan mati dan kebiri kimia pada Herry Wirawan tidak bisa menjawab banyak karena itu merupakan kasus dengan Undang Undang Perlindungan anak.

"Nanti akan kami sampaikan di pledoi atau nota pembelaan yang sidangnya akan digelar pada Kamis 20 Januari 2022 pekan depan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x