TUNTUTAN Herry Wirawan Hukuman Mati sudah Diprediksi, Ini kata Pakar Hukum, Salah Satunya Bawa Simbol Agama

- 12 Januari 2022, 07:27 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita /Dok. Kejati Jawa Barat./

DESKJABAR - Tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung sudah diprediksi sebelumnya oleh pakar hukum pidana DR Heri Gunawan.

Tuntutan yang dibacakan Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana terhadap terdakwa predator seks Herry Wirawan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Selasa 11 Januari 2022 memang pas sesuai Undang Undang.

Heri Gunawan menyebutkan ungkapan dirinya menyebut bahwa Herry Wirawan bisa dituntut mati karena unsur unsur nya terpenuhi. Sehingga dia pada Desember 2021 lalu ketika diwawancara salah satu Radio di Kota Bandung sudah mengungkapnya dengan gamblang bahwa Herry Wirawan bisa dituntut mati.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Hari Ini dan Besok, 12-13 Desember 2021

Baca Juga: KODE REDEEM FF TERBARU: 1 Menit yang Lalu, Tukar dengan Shotgun Sultan M1887, MP40 Cobra

Saat dihubungi dalam wawancaran dengan tim DeskJabar.com pada Selasa 11 Januari 2021. Dr Heri Gunanawan memberikan tanggapan terkait tuntuntan hukum mati dan kebiri kimia terhadap predator seks Herry Wirawan.

 

Prediksi yang diungkapkan Dr Heri Gunawan orang yang dituntut hukuman mati tidak ada hal yang meringankan, dan apabila seseorang di hukum tidak perlu ditambah kebiri kimia.

Heri Gunawan menyebut unsur yang memberatkan seperti membawa bawa simbol agama, korbannya banyak, membuat keresahan sosial. "Unsur lainnya yang memberatkan pun banyak sehingga tidak ada satu pun yang meringankan dan inilah bisa atau dapat dituntut hukuman mati," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x