TUNTUTAN Herry Wirawan Hukuman Mati sudah Diprediksi, Ini kata Pakar Hukum, Salah Satunya Bawa Simbol Agama

- 12 Januari 2022, 07:27 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita /Dok. Kejati Jawa Barat./

"Masalah kebiri itu kalau dia diberi hukum mati tidak perlu ditambahi unsur pidana tambahan kebiri," kata Dr Heri Gunawan saat diwawancarai oleh tim DeskJabar.com pada Selasa 11 Januari 2022.

Dr Heri Gunawan mengatakan bahwa menjerat seseorang dengan berbagai hal dan yang ditakutkan yaitu mencadangkan pasal dan apabila terdakwa tidak di hukum mati, atau misalnya di hukum penjara 20 tahun.

Menurut Pakar Hukum Pidana, hukum kebiri bukan saat menjalani hukuman, namun berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak itu, setelah predator seks sudah menjalani pidana pokok dan barulah maksimal dua tahun dilakukan hukuman kebiri.

"Misalnya dia divonis 15 tahun itu menjalani tambahannya itu bukan ketika dia menjalanin hukuman pidana pokok, artinya ketika dia keluar hukuman pidana kebirinya baru diberlakukan," lanjutnya.

Tujuan kebiri setelah menjalani pidana pokok yaitu memiliki tujuan untuk mengantisipasi predator seks ketika sudah di luar penjara.

Menurut Dr Heri Gunawan di Indonesia sulit untuk menerapakan hukuman kebiri kimia lantaran mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Ragu Menikah? Inilah CIRI-CIRI JODOH Anda, Simak Ulasan Ustad Khalid Basalamah

Predator seks Herry Wirawan sudah terbukti bersalah dan akan dituntut dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya Herry Wirawan telah mencabuli 12 santriwati, yang masih di bawah umur bahkan diantaranya sudah hamil dan melahirkan.

Kasus predator Seks Herry Wirawan mulai terungkap sejak Mei 2021, yaitu ketika saat salah satu korban pulang ke kampung halamannya di Garut, lalu orang tua korban melihat adanya perubahan fisik pada anaknya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah