DESKJABAR- Kasus Herry Wirawan pemilik Madani Boarding School yang dituntut hukuman mati, hukuman kebiri kima dan denda karena telah memperkosa 13 santriwati.
Kasus di Bandung hingga heboh kemana mana ini membuat tercoreng nama guru dan juga nama lembaga pendidikan. Untuk itu Yayasan Madani Boarding School pun oleh jaksa penuntut umum minta dibubarkan.
Kasus Herry Wirawan tersebut mendapat tanggapan dari anggota MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). Anggota MPR RI dari PKS ini sejak awal kasus ini viral terus menyuarakan agar pelaku pemerkosa 12 santriwati di Bandung itu dihukum seberat beratnya.
Baca Juga: Inilah Biodata dan Medsos Akhsin Zaidi, Peserta X Factor Indonesia, Penyanyi Rocker Asuhan Judika
Hidayat Nur Wahid pun saat mendengar tuntutan mati dan hukuman kebiri yang dijatuhkan jaksa pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Selasa 11 Januari 2022 tersebut mendapat tanggapan positif dari HNW.
Dalam cuitan akun twitter nya Hidayat Nur Wahid menyatakan hormat kepad ajaks ayang berani menuntut Herry Wirawan pemerosa 12 santriwati dengan hukuman mati.
"Atau dengan tambahan kebiri kimia dll juga denda. aGar hadirkan efek jera," ujar cuitan Hidayat Nur Wahid dalam akun twitter resmi @hnurwahid pada Selasa 11 Januari 2022 petang.