Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ketua Komisi VIII  DPR, Yandri Susanto Respon Begini  

- 12 Januari 2022, 13:23 WIB
Ketua komisi VIII DPR Yandri Susanto respon positif predator seks Herry Wirawan dihukum mati
Ketua komisi VIII DPR Yandri Susanto respon positif predator seks Herry Wirawan dihukum mati /instagram Yandri Susanto/

 


DESKJABAR
-  Predator seks Herry Wirawan pemerkosa belasan santri di Bandung dituntut hukuman setimpal. 

Jaksa Penuntut Umum meminta pengadilan menjatuhkan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp 1 miliar, lembaga pendidikan dibubarkan, dan semua asetnya disita. 

Itu dilakukan Jaksa,  karena predator seks Herry Wirawan dinilai telah memanfaatkan atau berkedok agama untuk memuluskan niat jahatnya dengan memperkosa para santri hingga ada yang melahirkan.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP, Otak dan Dalang sudah Diketahui Polisi, Eksekutor Masih Dicari, Ini Analisa Anjas

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Hard Gumay : Sosok Pelaku Pendiam dan Berkulit Langsat

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengharapkan agar majlis hakim bisa mengabulkan apa yang menjadi tuntutan jaksa. 

Karena apa yang dituntut oleh Jaksa kata Yandri Susanto setimpal dengan apa yang dilakukan predator seks kepada para santrinya dan sudah sejalan dengan kemauan masyarakat. 

Komisi VIII DPR, kata Yandri Susanto mengapresiasi tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap predator seks Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung. 

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah