DESKJABAR- Predator seks Herry Wirawan pemerkosa belasan santri di Bandung dituntut hukuman setimpal.
Jaksa Penuntut Umum meminta pengadilan menjatuhkan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp 1 miliar, lembaga pendidikan dibubarkan, dan semua asetnya disita.
Itu dilakukan Jaksa, karena predator seks Herry Wirawan dinilai telah memanfaatkan atau berkedok agama untuk memuluskan niat jahatnya dengan memperkosa para santri hingga ada yang melahirkan.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengharapkan agar majlis hakim bisa mengabulkan apa yang menjadi tuntutan jaksa.
Karena apa yang dituntut oleh Jaksa kata Yandri Susanto setimpal dengan apa yang dilakukan predator seks kepada para santrinya dan sudah sejalan dengan kemauan masyarakat.
Komisi VIII DPR, kata Yandri Susanto mengapresiasi tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap predator seks Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung.
Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini